Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Level 4 Mulai Diberlakukan di Kukar
(Edi
Damansyah, Bupati Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Keputusan itu diambil pemerintah
karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Bahkan, sebagai langkah dimulainya pemberlakukan PPKM level 4, Senin (26/7/201) pagi, Pemkab Kukar menggelar Apel terpadu Satgas Covid-19 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, PPKM
level 4 berbeda dengan sebelumnya, kegiatan PPKM lebih diperketat, dan
fokus ke zona hulunya untuk melakukan tressing, tracking, dan treatment.
"Ya kita fokus ke wilayah hulu untuk
melakukan 3T yaitu, Tressing, Tracking, Treatmen" kata Edi Damansyah
kepada media, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, kasus Covid-19 gelombang kedua
varian delta lebih cepat tingkat penyebarannya, maka dari itu Satgas Covid-19
Kukar diminta untuk kerjanya harus berbeda.
"Saya minta kepada Satgas untuk mencari
sumber utama dari penyebaran Covid-19, misal dari kluster keluarga, siapa yang
menjadi sumber utama penyebaran Covid-19 di keluarga" jelasnya.
Sementara terkait kebijakan PPKM ada sedikit
yang berubah, terutama di sektor pelaku usaha, seperti tempat olahraga bilyard
dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk sementara waktu bukan selamanya.
Harapannya dengan sistem kerjanya berbeda,
bisa menurunkan angka Covid-19 di Kukar. Pemerintah daerah tujuannya untuk
melindungi masyarakat, agar masyarakat Kukar selamat dari pandemi Covid-19.
"Semua harus sadar dengan menerapkan
protokol kesehatan, varian delta penyebarannya sangat mudah" tutupnya.(*riz/adv)