Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Level 4 Mulai Diberlakukan di Kukar

img

(Edi Damansyah, Bupati Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Keputusan itu diambil pemerintah karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Bahkan, sebagai langkah dimulainya  pemberlakukan PPKM level 4, Senin (26/7/201) pagi, Pemkab Kukar menggelar Apel terpadu Satgas Covid-19 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, PPKM level 4  berbeda dengan sebelumnya, kegiatan PPKM lebih diperketat, dan fokus ke zona hulunya untuk melakukan tressing, tracking, dan treatment.

"Ya kita fokus ke wilayah hulu untuk melakukan 3T yaitu, Tressing, Tracking, Treatmen" kata Edi Damansyah kepada media, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, kasus Covid-19 gelombang kedua varian delta lebih cepat tingkat penyebarannya, maka dari itu Satgas Covid-19 Kukar diminta untuk kerjanya harus berbeda.

"Saya minta kepada Satgas untuk mencari sumber utama dari penyebaran Covid-19, misal dari kluster keluarga, siapa yang menjadi sumber utama penyebaran Covid-19 di keluarga" jelasnya.

Sementara terkait kebijakan PPKM ada sedikit yang berubah, terutama di sektor pelaku usaha, seperti tempat olahraga bilyard dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk sementara waktu bukan selamanya.

Harapannya dengan sistem kerjanya berbeda, bisa menurunkan angka Covid-19 di Kukar. Pemerintah daerah tujuannya untuk melindungi masyarakat, agar masyarakat Kukar selamat dari pandemi Covid-19.

"Semua harus sadar dengan menerapkan protokol kesehatan, varian delta penyebarannya sangat mudah" tutupnya.(*riz/adv)